Kamis, 08 Maret 2012

PROJECT PROPOSAL
LATIHAN RUTIN
KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA ( KSR )
KABUPATEN LAMONGAN
UNIT AKADEMI KEPERAWATAN LAMONGAN TAHUN 2012



OLEH :
PENGURUS KSR UNIT AKPERLA


KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA ( KSR )
KABUPATEN LAMONGAN
2012




PROJECT PROPOSAL
LATIHAN RUTIN
KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA ( KSR )
UNIT AKADEMI KEPERAWATAN LAMONGAN TAHUN 2012



A. PENDAHULUAN
Perguruan Tinggi merupakan pusat pendidikan, pengembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang pelaksanaan kegiatannya berdarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: mendalami ilmu pengetahuan, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai sumber daya manusia yang sangat potensial dan strategis, mahasiswa dituntut untuk lebih peka dan berperan aktif dalam menghadapi berbagai keseimbangan di sekitarnya.
Manusia adalah makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak dapat hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut masyarakat.
Adalah suatu kenyataan bahwa setiap anggota dalam suatu masyarakat tidak berada dalam situasi atau keadaan yang sama, sering situasi terjadi bukan atas dasar keinginan sendiri. Oleh karena itu menjadi kewajiban anggota masyarakat yang lain untuk membantu sesama mereka yang tidak sedang berada dalam keadaan yang menguntungkan.
Dalam rangka membina rasa kesetiakawanan sosial ini perguruan tinggi membentuk unit organisasi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI). Wadah ini dimaksud untuk menyiapkan tenaga kepalangmerahan yang berada dalam keadaan siaga. Dengan rasa senang dan tulus ikhlas setiap saat menyediakan diri untuk memberi bantuan dan pertolongan sesuai dengan kemampuannya bagi sesama umat yang memerlukan.
Korps Sukarela PMI Kabupaten Lamongan merupakan kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI KSR. KSR sangat dibutuhkan karena berangkat dari fenomena alam yang melanda dunia ini, disana sini terjadi bencana baik tanah longsor, banjir, angina topan, terbesit dalam hati sanubari dan didasari rasa kemanusiaan untuk membantu sesame dan meringankan beban penderitaan mereka. Untuk melakukan semua itu kita membutuhkan suatu keterampilan dan ilmu yang mumpuni, maka dengan adanya pendidikan dan pelatihan diharapkan sebagai modal dasar kita semua sebagai kader palang merah untuk terjun dan membantu sesama.


B. LANDASAN KEGIATAN
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Kabupaten Lamongan
2. SK Bersama antara Palang Merah Indonesia dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 118/U/1995 dan 0815 Kep/PP/IX/1995 tanggal 24 mei 1995 tentang pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan Siswa, Mahasiswa dan Warga Belajar.

C. NAMA DAN BENTUK KEGIATAN
Pendidikan dan Latihan Rutin Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Kabupaten Lamongan Unit Akademi Keperawatan Lamongan Tahun 2012 “

D. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap :
Hari : Sabtu
Tempat : Akademi Keperawatan Lamongan

E. PESERTA
Anggota Korps Sukarela Unit Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan









F. PENUTUP
Demikian gambaran proposal yang kami buat, dengan harapan dapat mendapatkan izin dan dukungan dari Ibu Direktur Akper Lamongan. Akhirnya semoga Allah SWT memberikan Taufiq dan Hidayahnya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Amin…


Lamongan, 5 Maret 2012


Ketua Korps Sukarela
PMI Unit Akper Lamongan
Sekretaris



A’ank Rahman Hidayat


Elis Suryani


Mengetahui
Direktur AKPER Kabupaten Lamongan Pudir III Bidang Kemahasiswaan






Hj. Supanik, S.Kep.Ns.M.Mkes. Cucuk Rahmadi P.,S.Kp,M.Kes
NIP. 19590426 198103 2 001 NIP. 19680215 199202 1 011









Materi Pelatihan


1) Gerakan dan HPI

2) Organisasi PMI

3) Kepemimpinan

4) Pertolongan Pertama (PP)

5) Perawatan Keluarga (PK)

6) Kesja ( Metode PRS )

7) Manajemen Penanggulangan Bencana

8) Asessment

9) Pengantar Community Based

10) Dapur Umum (DU)

11) Penampungan sementara

12) Logistik dan distribusi

13) TMS/ Restoring Family Link (RFL)

14) Water and sanitation (Watsan)













SUSUNAN KEPENGURUSAN
ORGANISASI KORPS SUKARELA PMI UNIT
AKADEMI KEPERAWATAN KABUPATEN LAMONGAN
MASA BAKTI 2011 – 2012


PELINDUNG : Ketua PMI Kabupaten Lamongan
PENASEHAT : Pengurus PMI Kabupaten Lamongan
PEMBINA : Pembina KSR PMI Kabupaten Lamongan
PEMBINA TEKNIS : Muhamad Ganda Saputra, AMd. Kep, SE

Komandan Ksr : A’ank Rahman Hidayat
Wakil Komandan : Hadi Supriyanto
Sekretaris : Elis Suryani
Wakil Sekretaris : Zeny Fahro’i
Bendahara : Marlia Sinta
SEKSI – SEKSI
BIDANG I
Koordinator : Toni Suharsono

• Pendidikan dan Tenaga ( DIKTEN )
1. Agung Prasetio 11. Eva Syaidatul F
2. Abdur Rohman Wahid 12. Meis Ersa
3. Rista Rohmatin 13. Yunita Iqtania
4. As’ad Umam 14. Evi Anggraeni
5. Suprayogi Pranatagama 15. Novia Yustiana
6. Edi Ristiono 16. Ririn Eka Agustinah
7. Hardi Kurniawan 17. Arinta Zuly S
8. M. Farid Ardiansyah 18. Aini Zamrotul Mufidah
9. M. Erfanul Arif 19. Ika Nur Rosita
10. Kurniawati 20. Cholifah Dwi Setiowati
21. Alimatus S
22. Nur’aini L.S




• Penerbitan dan Penerangan ( BITPEN ) :
1. Isvantri 9. Dzuurotul Faizah
2. M. Sundusin al-Manik 10. Titik Sri Rahayu
3. iftagama Mahadeffi 11. Lissa Ria Faridah
4. Vinni Alvia 12. Nenes Eka Andriyana
5. Yuni Erin 13. Wenny lu’lu’ul Jannah
6. Sulasih Piping Aprilia 14. Zulvika Ilmi
7. Ellok Nova Pramudia 15. Nurul Laili M.
8. Rahardian Dias P. 16. Fitriaty ayu Diahwati
• Penelitian dan Pengembangan ( LITBANG ) :
1. Eka Dwi Wijayanti 11. Linda Elvianti Agustin
2. Fatimatus S 12. Sri Idawati
3. Pratista Dwi Nawangsari 13. Dia Ayu Kiki Surya MS
4. Aida Agustin E. 14. Eni
5. Qurrota Ayun 15. Sri Endah W
6. Ivana Liannatus S
7. Aprilia Dwi Fitriany
8. Marta Ika Pratiwi
9. Multazimah
10. Ni’amah Latifah

BIDANG II
Koordinator : Farida Zulistiana Putri

• Operasonal dan Pengabdian Masyarakat ( OPIDMAS ) :
1. Khoirun Nisak 7. Rizky Wulandari
2. Farida Zulistiana Putri 8. Dina Suci WS.
3. Jauharotun Nisaul Fadlilah 9. Rosalia Fibri K
4. Fitri Zulyana 10. Ruly Rochmawati
5. Misbahuddin 11. Elanda Febri Susanto
6. Evi Safitri 12. Suliyanto







• Logistik dan Inventaris ( LOGIN ) :
1. Erythrina Ziski R
2. Komariyah
3. Ervina agus Pratiwi
4. Devi Ayu Puspitaning T.
5. Heru Setiawan
6. Setyawan Pujianto
7. Tri Haryoko
8. Dwi Ida R.
9. Ayu Fitimatin
10. Zahrotun Nisa’
• Kesjahteraan Anggota ( KESRA ) :
1. Fajri Maudhukha 7. Himatul AR.
2. Siti Nur Khanifah 8. Pranata Surya B.
3. Vigati Handayani 9. Aditya PY.
4. Titis Rafisha Nur 10. Moh. Fuad
5. Hestina argianti 11. Rohmat Fajar
6. Heni Puji Astuti 12. Abdul Anam


















Korps Sukarela PMI Unit AKPER LAMONGAN

Formulir Pendaftaran

Nama Lengkap :
Nama Panggilan :
Kota Lahir :
Tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Kelas :
NIM :
Gol. Darah :
Agama :
Alamat Sekarang :
Telp / HP :
Motivasi masuk KSR :

Motto Hidup :





Foto 3x4= 2 lembar













ANGGARAN DASAR
KORPS SUKARELA (KSR) PMI UNIT AKADEMI KEPERAWATAN LAMONGAN
PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN KABUPATEN LAMONGAN

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya setiap manusia sebagai Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sejak dilahirkan pada hakekatnya mempunyai derajat, hak serta martabat yang sama sebagai mahluk social saling memerlukan satu sama lain.
Didasarkan atas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia utnuk saling menolong dalam penderitaan tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandangan politik. Hal inilah yang menjadi pondasi awal terbentuknya Palang Merah Indonesia sampai saat ini sebagai organisasi kemanusiaan yang berlandaskana atas kemanusiaan dalam setiap kegiatannya.
Korps Sukarela (KSR) PMI adalah Relawan Palang Merah Indonesia yang menjadi tonggak tulang punggung dari gerakan Palang Merah atas setiap kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh PMI, hal ini menjadi tantangan besar bagi KSR PMI untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa didasari imbalan apapun.
Bahwa PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan dalam Pelaksanaan setiap kegiatan Kemanusiaan Gerakan Palang Merah memerlukan Sumber Daya Relawan yang siap dan terlatih untuk setiap gerakannya, Relawan KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamonganmenjadi tumpuan utama pelaksanaan setiap aktifitas pelayanan Palang Merah dilapangan.

BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
a. PMI adalah Palang Merah Indonesia.
b. KSR adalah Korps Sukarela PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
c. AD adalah Anggaran Dasar KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
d. ART adalah Anggaran Rumah Tangga KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
e. Musang adalah Musyawarah Anggota KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
g. Muker adalah Musyawarah Kerja KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
h. Relawan adalah Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI Kabupaten Lamongan



BAB.II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Akademi Keperawatan Lamongan atau disingkat KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan.
Pasal 3
Kedudukan
KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamonganberkedudukan di Akademi Keperawatan Lamongan Jl. Kusuma Bangsa No.7A Lamongan.
Pasal 4
Waktu
KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan dibentuk di Kabupaten Lamongan dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB .III
ASAS, FUNGSI, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 5
Asas
KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan berasaskan Pancasila.
Pasal 6
Fungsi
KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan mempunyai fungsi sebagai wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi anggota KSR PMI dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan.
Pasal 7
Tujuan
KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan bertujuan meringankan penderitaan sesame manusia apapun sebabnya, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pansangan politik.
Pasal 8
Status
Status KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan adalah berstatus sebagai anggota biasa Relawan Palang Merah Indonesia PMI Kabupaten Lamongan.










BAB. IV
PRINSIP DASAR
Pasal 9
Prinsip dasar
KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan sebagai bagian dari PMI dan merupakan anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional melaksanakan Prinsip – prinsip Dasar :
1. Kemanusiaan.
2. Kesamaan.
3. Kenetralan.
4. Kemandirian.
5. Kesukarelaan.
6. Kesatuan.
7. Kesemestaan.
BAB.V
LAMBANG
Pasal 10
Lambang
Lambang KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan sebagai Relawan PMI adalah tulisan “KORPS SUKARELA PMI UNIT AKADEMI KEPERAWATAN LAMONGAN ” melingkar berbentuk lingkaran dengan tulisan warna putih diatas dasar biru yang melingkari palang merah diatas dasar putih dilingkari garis merah yang berbentuk bunga berkelopak lima dan diatasnya terdapat lambang burung yang sedang terbang berwarna putih.
BAB. VI
PELINDUNG
Pasal 11
Pelindung
Ketua PMI Kabupaten Lamongan adalah pelindung KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
BAB. VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
Keanggotaan KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan adalah setiap orang yang ingin menjadi anggota KSR tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandangan politik sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 13
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamonganterdiri dari :
a. Calon anggota KSR,
yaitu calon anggota KSR yang telah memenuhi syarat sebagai calon anggota KSR dan atau orang mengabdikan dirinya disetiap kegiatan PMI bersama KSR tetapi belum pernah mengikuti Pendidikan Dasar KSR tetapi orang tersebut dianggap sebagai bagian dari Relawan PMI dalam setiap kegiatan PMI.
b. Anggota Muda ,
yaitu anggota KSR yang telah mengikuti Pendidikan Dasar KSR sesuai dengan standar Pelatihan dari PMI dan telah dilantik oleh Ketua PMI Kabupaten Lamongan. .
c. Anggota Penuh,
yaitu anggota KSR yang telah mengikuti Pelatihan Spesialisasi minimal satu Spesialisasi yang terlebih dahulu telah dilantik menjadi anggota KSR.
d. Anggota Kehormatan,
yaitu Setiap orang atau individu yang dianggap telah berjasa bagi KSR PMI UnitAkademi Keperawatan Lamongansesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
BAB. VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
Jenis Musyawarah dan rapat
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota (Musang).
b. Musyawarah Kerja(Mukerja).
c. Musyawarah Luar Biasa.
d. Rapat Pleno.
e. Rapat Anggota lainnya ayang dianggap penting.
Pasal 15
Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tiap Keputusan dalam Musyawarah Anggota diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat diambil kesepakatan atas dasar musyawarah dan mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota adalah pemegang kekuasaaan tertinggi didalam pengambilan keputusan organisasi KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan.
2. Musyawarah Anggota diadakan satu kali dalam kurun waktu masa kepengurusan KSR PMI telah habis masa kepengurusannya.
3. Musyawarah Anggota adalah sah apabila dihadiri sekurang – kurang dua pertiga dari jumlah anggota KSR PMI Uni tAkademi Keperawatan Lamongan yang masih aktif.
4. Musyawarah Anggota bertugas :
a. Menilai pertanggungjawaban Komandan KSR PMI selama masa kepengurusan KSR.
b. Memilih Pengurus KSR PMI yang baru untuk masa bakti yang mendatang.
c. Membahas dan menetapkan AD / ART KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
d. Membahas hal – hal lain yang dianggap penting.





Pasal 17
Musyawarah Kerja
1. Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang dilaksanakan setelah musyawarah anggota dilaksanakan serta dilakukan setiap satu tahun sekali selama masa kepengrusan.
2. Musyawarah Kerja membahas tentang :
a. Pembahasan mengenai pokok – pokok program kerja jangka panjang yang akan dilaksanakan oleh KSR untuk direalisasikan selama masa kepengurusan KSR .
b. Pembahasan mengeani pokok program kerja jangka peendeh yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun kedepan.
Pasal 18
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah dapat diselenggarakan :
a. Apabila pengurus KSR PMI yang dalam hal ini Komandan KSR tidak dapat menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
b. Terdapat Anggota KSR yang melanggar AD/ART , kode etik ,serta mencemarkan nama baik PMI dan KSR sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut.
c. Untuk membahas masalah – masalah yang sangat penting dan luar biasa yang pada akhirnya memberhentikan Pengurus Lama dan mengangkat Pengurus yang baru.
d. Berdasarkan keputusan Komandan KSR, atau berdasarkan atas usulan tertulis sekurang - kurangnya sepertiga dari anggota KSR yang masih aktif.
Pasal 19
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Pengurus KSR dan anggota KSR untuk membahas sesuatu terkait dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta hal lainnya yang dianggap penting yang kemudian menghasilkan suatu keputusan bersama.
2. Rapat Pleno dilakukan secara situasional apabila terdapat suatu hal yang harus diputuskan bersama mengenai suatu kebijakan aserta pelaksanan sebuah program kerja.
BAB. IX
KEPENGURUSAN
Pasal 20
Pengurus KSR
1. Pengurus KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongandipilih oleh Musyawarah Anggota KSR, yang terdiri dari :
a. Seorang Komandan KSR.
b. Seorang Wakil Komandan KSR.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang Bendahara.
e. Beberapa orang anggota untuk tiap seksi.
2. Komandan KSR dipilih untuk masa bakti kepengurusan selama satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
3. Apabila Komandan tidak dapat menjalankan tugasnya dapat menunjuk Wakil Komandan KSR.

Pasal 21
Komandan KSR
Komandan KSR mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan.
b. Melaksanakan keputusan Musyawarah Anggota dan Musyawarah Kerja KSR.
c. Mengkoordinasikandan mengawasi serta mengevaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan tugasnya kepada Pengurus PMI Kabupaten Lamongan.
BAB. X
KESEKRETARIATAN
Pasal 22
Kesekretariatan
1. Sekretariat adalah perangkat dan sarana organisasi yang berfungsi sebagai pusat untuk melaksanakan segala macam aktifitas kegiatan organisasi.
2. Sekretariat KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan berkedudukan di Akademi Keperawatan Lamongan.
3. Tugas Sehari – hari Kesekretariatan KSR dilaksanakan oleh Sekretaris sebagai pelaksana tugas sehari – hari dan dibantu oleh Seksi bidang yang mengatur administrasi organisasi.
BAB. XI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 21
1. Dalam menjalankan kegiatan kepalangmerahan, semua anggota KSR selalu berkoordinasi dan mengedepankan kepentingan kemanusiaan.
2. KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongansebagai bagian dari relawan PMI menjalin kerjasama dengan anggota Relawan KSR dan TSR PMI Kabupaten lain terhadap semua kegiatan yang dipandang perlu untuk dikerjakan secara bersama-sama.
3. Untuk mendukung kegiatan kepalangmerahan, KSR dapat bekerjasama dengan Pemerintah serta organisasi non pemerintah atau LSM.
BAB.XII
PERBENDAHARAAN
Pasal 22
Pembendaharaan
1. Perbendaharaan adalah seluruh harta kekayaan yang berupa uang, barang – barang bergerak dan tidak bergerak termasuk surat – surat berharga milik KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan.
2. Pengurus KSR mempertanggungjawabkan mengenai perbendaharaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya kepada Musyawarah Anggota dan melaporkannya kepada Pengurus PMI Kabupaten Lamongan.




Pasal 23
Kekayaan KSR
Kekayaan KSR diperoleh dari :
a. Anggaran dari Senat mahasiswa Akademi Keperawatan Lamongan.
b. Bantuan dari Instansi Pemerintah atau Sponsorship kegiatan.
c. Usaha – usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan serta Peraturan PMI.
d. Sumbangan – sumbangan lain yang tidak mengikat.
BAB. XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota KSR yang aktif.
2. Perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diberitahukan kepada Pengurus Kabupaten.
BAB. IX
PENUTUP
Pasal 25
Penutup
1. Penjabaran dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.











ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORPS SUKARELA (KSR) PMI UNIT AKADEMI KEPERAWATAN LAMONGAN
PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN KABUPATEN LAMONGAN

BAB. I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Penggunaan nama penuh Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Akademi Keperawatan Lamongan maupun nama singkatan KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan memiliki arti yang sama.
2. KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan diakui keberadaannya oleh PMI Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari anggota biasa PMI yang disebut sebagai Relawan PMI.
3. KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan terbentuk sesuai dengan AD / ART Palang Merah Indonesia.
BAB. II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN DAN STATUS
Pasal 2
Untuk memenuhi azas dan fungsi serta tujuan dengan satatus KSR sebagai bagian dari Relawan PMI, KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan melaksanakan berbagai kegiatan pokok yang sejalan dengan visi dan misi PMI :
1. Kesiapsiagaan dan penanggulanagan bencana.
2. Pelayanan dan kesehatan, termasuk upaya kesehatan Transfusi darah.
3. Penyebarluasan dan pengembangan aplikasi nilai – nilai kemanusiaan dan Prinsip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasioanl serta Hukum Prikemanusiaan Internasional.
4. Pembinaan anggota Remaja yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR).
BAB. III
PRINSIP DASAR
Pasal 3
Penjelasan dariPrinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Builan Sabit Merah Internasional sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 9 adalah :
1. Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.

4. Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
6. Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
BAB. IV
LAMBANG
Pasal 4
1. KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamonganmenggunakan lambang Palang Merah diatas dasar warna putih sebagai tanda Pelindung dan Pengenal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai lambang Perhimpunan Nasional dalam kegiatan Kepalangmerahan.
2. Bentuk, perbandingan ukuran dan arti lambang KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Anggaran Dasar dan rumah Tangga ini.
3. Bentuk perbandingan ukuran dan fungsi lambang Palang Merah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam lapiran II Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB. V
PELINDUNG
Pasal 5
1. Pelindung diminta atau tidak diminta, dapat memberikan saran dan pertimbangan serta dukungan moril dan materil kepada KSR.
2. Pengurus KSR memberikan laporan kepada Pelindung yang dalam hal ini Pengurus PMI Kabupaten Lamongan.
BAB. VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat Keanggotaan
Untuk menjadi anggota Relawan KSR PMI Unit Kabupaten Lamongan, menpunyai syarat :
1. Bertaqwa kepada Tuhna Yang Maha Esa.
2. Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Berumur minimal 18 tahun sampai dengan 35 Tahun.
4. Berkelakuan baik dan tidak terlibat organisasi terlarang.
5. Berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Lamongan dan sekitarnya.
6. Atas ksadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota Relawan KSR PMI.
7. Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan, serta pendidikan dan pelatihan
8. Bersedia menghayati dan mengamalkan serta melakukan diseminasi Prinsip-prinsip Dasara Gerakan Palang Mreha dan Bulan Sabit Mereah Internasional, AD/Art KSR dan PMI dan ketentuan organisasi
9. Bersedia mematuhi ketentuan – ketentuan KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan, ikut menjaga nama baik KSR khususnya dan PMI pada umumnya.
10. Besedia menandatangani surat pernyataan pengabdian di PMI minimal 3 tahun.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anggota KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan
1. Hak Anggota KSR adalah :
a. Mendapat Kartu Tanda Anggota.
b. Menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan.
c. Memperoleh / mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan.
d. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas.
e. Menyampaikan pendapat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program KSR serta PMI.
f. Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah KSR dan setiap rapat.
g. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus KSR.
h. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan KSR dan PMI sesuai dengan ketentuan.
i. Menggunakan fasilitas KSR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan bersama dengan PMI di setiap kegiatan kepalangmerahan.
2. Kewajiban Anggota KSR adalah :
a. Menyebarkan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Memahami dan mematuhi ketentuan AD / ART KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan dan AD/ART PMI.
c. Mempromosikan kegiatan KSR dan PMI.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelayanan kepalangmerahan sesuai dengan keterampilan / keahlian yang dimiliki.
e. Membantu pengembangan organisasi KSR dan PMI dalam pembentukan citra positif KSR dan PMI, Promosi KSR dan PMI, penggalangan dana, peningkatan kapasitas kinerja organisasi, dan pembinaan PMR.
f. Setiap anggota KSR wajib menjaga nama baik KSR dan PMI.
g. Memelihara hubungan harmonis dengan seluruh unsur KSR dan PMI di segala tingkatan.
h. Membayar iuran Keanggotaan dengan besar biaya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pasal 9
Masa Berlaku Keanggotaan
Keanggotaan KSR akan berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Minta berhenti atau mengundurkan diri.
3. Diberhentikan karena :
a. Mencemarkan nama baik KSR dan PMI.
b. Melanggar ketentuan yang berlaku di KSR dan PMI serta pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Terlibat Organisasi terlarang.
d. Melanggar AD / ART KSR dan PMI.
4. Berakhirnya masa keanggotaan KSR dan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan.
5. Anggota KSR telah melewati batas usia maksimum 35 tahun.
BAB. VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Mekanisme musyawarah
1. Pimpinan Musyawarah adalah pengurus KSR atau Komandan KSR selaku pemegang kendali organisasi.
2. Rapat – Rapat Pleno selanjutnya, rapat – rapat Komisi dan rapat lainnya dipimpin oleh pimpinan rapat yang dipilih diantara peserta musyawarah.
3. Rancangan Tata tertib musyawarah dirancang oleh Pengurus KSR dan di syahkan oleh Musyawarah yang disepakati oleh semua peserta musyawarah.
Pasal 10
Laporan Pertanggungjawaban
1. Pertanggungjawaban kepengurusan disusun oleh pengurus KSR untuk disahkan oleh musyawarah Anggota.
2. Pertanggungjawaban Pengurus termasuk pertanggungjawaban perbendaharaan dalam bentuk tertulis dan dibagikan kepada seluruh peserta musyawarah sebelum musyawarah dimulai.
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1. Komandan dan Wakil Komandan KSR dipilih langsung dalam Musyawarah Anggota.
2. Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yaitu secara langsung atau berdasarkan suara terbanyak.
3. Formatur kepengurusan diserahkan kepada Komandan KSR yang terpilih berdasarkan musyawarah dengan susunan kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.





Pasal 12
Musyawarah Kerja
1. Musyawarah Kerja dilaksanakan dengan agenda:
a. Laporan pelaksanaan prpgram kerja, Realisasi Anggaran dan Pendapatan serta Belanja satu tahun yang lalu.
b. Rancangan Program Kerja dan rancangan Pendapatan dan Belanja untuk satu tahun yang akan datang.
c. Hal – Hal yang dianggap penting.
2. Musyawarah Kerja dipimpin oleh Pengurus KSR.
Pasal 13
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar biasa diadakan atas dar prakarsa pengurus KSR.
2. Musyawarah Luar biasa dapat diadakan atas usul sepertiga jumlah anggota KSR aktif.
3. Musyawarah Luar biasa adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlkah anggota KSR aktif yang berhak hadir.
4. Keputusan Musyawarah Lauar Biasa kekuatannya sama dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Angggota.
BAB. VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Komandan KSR
1. Syarat bagi seorang Komandan KSR adalah :
a. Memahami dan menghayati AD / ART KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongandan PMI.
b. Sudah menjadi anggota Penuh KSR.
c. Mempunyai karakteristik kepemimpinan dalam organisasi.
d. Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.
e. Seorang Komandan tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus KSR PMI Unit lain pada tingkatan Steering Comitee.
2. Tugas dan Wewenang Komandan KSR
a. Tugas Komandan KSR.
1. Memimpin jalannya administrasif organisasi secara umum.
2. Mengkoordinasikan seluruh jalannya kegiatan organisasi.
3. Membuat suatu kebijakan rancangan program kerja strategis yang akan menjadi bahan program kegiatan KSR.
4. Bertanggungjawab secara umum atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR kepada Pengurus PMI Kabupaten.
b. Wewenang Komandan KSR.
1. Memilih jajaran pengurus KSR yang akan membantu dalam menjalankan organisasi.
2. Memberhentikan Anggota KSR apabila melanggar AD/ART KSR dan PMI setelah melaksanakan musyawarah luar biasa terlebih dahulu.
3. Mengesahkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam Musyawarah dan Rapat.
4. Menunjuk Wakil Komandan apabila tidak bisa menghadiri suatu kegiatan atau tidak bisa menjalankan organisasi karena berhalangan.
Pasal 15
Wakil Komandan KSR
1. Syarat bagi seorang WakilKomandan KSR :
a. Memahami dan menghayati AD / ART KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongandan PMI.
b. Sudah menjadi anggota Penuh KSR.
c. Mempunyai karakteristik kepemimpinan dalam organisasi.
d. Bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi.
e. Seorang Wakil Komandan tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus KSR PMI Unit lain pada tingkatan Steering Comitee.
2. Tugas dan Wewenang Komandan KSR :
a. Tugas Komandan KSR.
1. Menjadi wakil pimpinan jalannya administrasif organisasi secara umum.
2. Bersama dengan Komandan KSR mengkoordinasikan seluruh jalannya kegiatan organisasi.
3. Membantu Komandan KSR untuk membuat suatu kebijakan rancangan program kerja strategis yang akan menjadi bahan program kegiatan KSR.
4. Bertanggungjawab dan melaporkan segala kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan KSR kepada Komandan KSR.
b. Wewenang Wakil Komandan KSR.
1. Membantu Komandan memilih jajaran pengurus KSR yang akan membantu dalam menjalankan organisasi.
2. Memberikan saran dan pendapat kepada Komandan KSR terkait dengan kebijakan yang diambil terhadap organisasi.
3. Mengesahkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dalam Musyawarah dan Rapat apabila Komandan berhalangan hadir dan mendapatkan mandat darinya.
4. Menunjuk Sekretaris apabila tidak bisa menghadiri suatu kegiatan atau tidak bisa menjalankan organisasi karena berhalangan.

Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang Sekretaris :
a. Tugas Sekretaris
1. Mengatur jalannya administrasi organisasi dan Sekretariat.
2. Menjadi Pimpinan pelaksana harian keskretariatan dibantu oleh seksi bidang administrasi.
3. Mengatur jadwal kegiatan Pengurus KSR beserta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KSR.
4. Menjadi Notulen pada saat Musyawarah dan Rapat – rapat KSR.
5. Bertanggungjawab dan melaporkan segala kegiatan yang dilaksanakan kepada Komandan KSR.
b. Wewenang Sekretaris.
1. Membantu Pengurus KSR terkait administrasi organisasi dalam menjalankan kegiatan.
2. Memberikan saran dan pendapat kepada Komandan dan wakil Komandan KSR terkait dengan kebijakan yang diambil terhadap organisasi.
3. Menunjuk Ketua Seksi Bidang apabila tidak bisa mengerjakan tugas yang dibebankan kepadanya serta menghadiri suatu kegiatan apabila tidak bisa menjalankan tugas karena berhalangan.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang Bendahara :
a. Tugas Bendahara
1. Mengatur Jalannya Keuangan organisasi.
2. Membuat rancangan pemasukan dan pengeluaran keuangan terkait dengan program kerja yang akan dilaksanakan.
3. Membuat laporan keuangan terkait dengan setiap kegiatan yang dilaksanakan.
4. Bertanggungjawab dan melaporkan segala laporan keuangan kepada Pengrus dan Komandan KSR.
b. Wewenang Sekretaris.
1. Menyimpan keuangan organisasi yang dimiliki selama kepengurusan.
2. Merealisasikan atau menolak pengeluaran keuangan terhadap permintaan anggota KSR, sebelum hal tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komandan KSR.
Pasal 18
Seksi Bidang
Tugas dan Wewenang Seksi Bidang
a. Tugas Seksi Bidang
1. Menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan bidang masing – masing.
2. Membuat Rancangan program kerja terkait dengan bidang masing – masing.
3. Membuat Laporan terhadap program yang telah dilaksanakan kepada Komandan KSR.
4. Bertanggungjawab atas segala kegiatan kepada Komandan KSR.
b. Wewenang Seksi Bidang
1. Diberikan kewenangan untuk menjalankan program kerja sesuai dengan fungsi bidangnya.
2. Meminta bantuan kepada Seksi bidang lain apabila program kerja yang dilaksanakan berkaitan dengan bidang seksi lain.
BAB. VIII
KESKRETARIATAN
Pasal 19
Kesekretariatan
Struktur organisasi Kesekretariatan ditetapkan oleh Pengurus KSR yang menyesuaikan dengan fungsi dan tugas Seksi Bidang Administrasi Organisasi.



BAB. IX
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 20
Hubungan dan Kerjasama
Kerjasama KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongandengan Relawan KSR dan TSR PMI Unit Kabupaten lain, Pemerintah, non pemerintah dan LSM dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan PMI.

BAB. X
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
Inventarisasi
1. Inventarisasi seluruh kekayaan milik KSR tercatat sebagai inventarisasi KSR PMI Unit Akademi Keperawatan Lamongan.
2. Hak atas kekayaan KSR berupa uang, barang bergerak dan barang tak bergerak, surat – surat berharga, tidak dibenarkan dialihkan kepada pihak ketiga, terkecuali atas dasar keputusan rapat Pleno anggota KSR.
Pasal 22
Kas Kegiatan KSR
1. Setiap anggota KSR yang mengikuti setiap kegiatan baik itu Pelatihan–pelatihan, Tugas PMI, ataupun hal lainnya yang sifatnya menghasilkan pendapatan bagi Anggota KSR, maka diwajibkan kepadanya untuk menyisihkan uang pendapatannya sebesar ....... % dari hasil pendapatan seluruhnya.
2. Apabila dari hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh KSR mempunyai sisa hasil kegiatan maka penggunaanya ditetapkan bersama setelah diadakan rapat anggota.
BAB. XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Rmah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KSR yang aktif.
2. Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga adalah sah apabila disetujui secara bulat atau oleh sekurang – kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang syah sesuai dengan kuorum.
BAB. XII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
1. Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dengan Peraturan organisasi oleh seluruh anggota KSR dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.

















PROGRAM KERJA
Bidang I :

Pendidikan dan Tenaga (DIKTEN)
Rutin :
1. Latihan rutin
2. Diklatsar
3. Ujian PMI
4. Diklat AB

Insidental :
1. Perekrutan anggota baru

Penerbitan dan Penerangan (BITPEN)

Rutin :
1. Struktur Organisasi
2. Publikasi KSR
3. Pembuatan Majalah
4. Buletin Organisasi KSR

Insidental :
1. Mading
2. Penataan Buku
3. Web KSR-PMI Akper Lamongan

Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)

Rutin :
1. Workshop Kepemimpinan
2. Pelatihan Spesialisasi

Insidental :
1. Studi Banding

Bidang II :

Operasional dan Pengabdian Masyarakat (OPDIMAS)

Rutin :
1. Tim Kesehatan
2. Donor Darah

Insidental :
1. Baksos

Logistik dan Inventaris (LOGIN)

Rutin :
1. Inventarisasi Markas
2. Login Day

Insidental :

Kesejahteraan Anggota (KESRA)

Rutin :
1. Pengadaan Seragam & KTA

Insidental :
1. Kartu Lebaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar